2008 • Qanun Aceh

Lokasi Kabupaten/Kota
Aceh • Aceh
Lampiran
Tidak ada lampiran.
Berlaku
Detail Kebijakan
Jenis Kebijakan
Qanun Aceh
Tahun
2008
Provinsi
Aceh
Kabupaten/Kota
-
Kecamatan
-
Data Kebijakan
Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2008 tentang Partai Lokal Peseta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Pewakilan Rakyat Kabupaten/Kota
Kategori Kebijakan
Diskriminasi Berbasis Identitas Pembatasan Hak Beragama
Ruang Lingkup

Analisis Diskriminasi :

Pembedaan berdasarkan agama: Kebijakan ini ditujukan kepada semua warga negara, namun perintahnya didasarkan pada salah satu ajaran agama yang berakibat pada pengurangan penggunaan Hak asasi manusia

Pembatasan hak yang dilakukan dalam bentuk kebijakan yang mengurangi atas Pelaksanaan/Penggunaan Hak Asasi dengan mewajibkan satu jenis busana bagi perempuan berdasarkan identitas keagamaan tertentu.

Kebijakan ini bertentangan dengan asas prinsip non diskriminasi yang diatur dari Hukum tertinggi yaitu UUD 1945.

Bertentangan dengan Pasal 28G (1) setiap warga negara untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi

Bertentangan dengan asas Keragaman Pengayoman. kebijakan ini tidak sesuai dengan asas kebhinekaan, yang diatur dalam pasal 6 ayat 1 huruf (a) UU Nomor.12/2011 setiap adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus berfungsi memberikan perlindungan untuk menciptakan ketentraman masyarakat.

Bertentangan dengan asas Kepastian Hukum: kebijakan ini tidak sesuai dengan asas kebhinekaan, yang diatur dalam pasal 6 ayat 1 huruf (i) UU Nomor.12/2011, keyakinan memakai Busana Muslim bukan merupakan kewajiban hukum.

Bertentangan Kewajiban Kepala Daerah Pasal 7b UU No.23/2014, tentang Kewajiban kepala daerah: mentaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan Pasal 76a UU No.23/2014 membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Pertentangan dengan jaminan setiap warga negara memiliki hak kemerdekaan untuk beribadah sebagaimana yang ia yakini (Pasal 29 (2)) UUD Negara RI 1945 sebagai bagian tidak terpisahkan dari hak atas kemerdekaan beragama.

Pasal 28E (ayat 1 dan 2) setiap orang berhak memeluk agama, dan beribadat menurut agamanya, setiap orang berhak meyakini kepercayaannya.

Ulasan

Lokus Diskriminasi :

Pasal 2 (1), (2) dan (3)

Pasal 3 (1), (2) dan (3)

Pasal 4 (1) dan (2)

Pasal 5

Pasal 6 (1) dan (2)

Kebijakan ini mengatur kehidupan warga di daerah berdasarkan pelaksanaan kegiatan agama tertentu. Oleh karenanya kebijakan ini melakukan pembatasan pada warga negara dalam mengakses pekerjaan, makanan, layanan lainnya didasarkan pada ajaran agama. (Diskriminasi berdasarkan ajaran agama tertentu)

© Resource Center Komnas Perempuan