2009 • Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kab/Kota) • Kabupaten Cirebon

Lokasi Kabupaten/Kota
Kabupaten Cirebon • Jawa Barat
Lampiran
Tidak ada lampiran.
Berlaku
Detail Kebijakan
Jenis Kebijakan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kab/Kota)
Tahun
2009
Provinsi
Jawa Barat
Kabupaten/Kota
Kabupaten Cirebon
Kecamatan
-
Data Kebijakan
Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pendidikan Diniyah Takmiliyah dan Awaliyah
Kategori Kebijakan
Pembatasan Hak Beragama
Ruang Lingkup

Analisis Diskriminasi :

Pembedaan berdasarkan agama: Kebijakan ini ditujukan kepada semua warga negara, namun perintahnya didasarkan pada salah satu ajaran agama yang berakibat pada pengurangan penggunaan Hak asasi manusia

Pembatasan Hak yang dilakukan dalam bentuk kebijakan yang mengurangi atas Pelaksanaan/Penggunaan Hak Asasi dengan mewajibkan satu jenis busana bagi perempuan berdasarkan identitas keagamaan tertentu.

Ulasan

Lokus Diskriminasi:

Pasal 1 (6), (14) dan (15)

Pasal 4 (1), (2), dan (3)

Pasal 5 (1) dan (2)

Pasal 13 (1), (2), dan (3)

Pasal 14 (1), (2), dan (3)

Pasal 20 (1), (2), (3), (4), (5) dan (6)

Kebijakan ini mengatur kehidupan warga di daerah berdasarkan pelaksanaan kegiatan agama tertentu. Oleh karenanya kebijakan ini melakukan pembatasan pada warga negara dalam mengakses pekerjaan, makanan, layanan lainnya didasarkan pada ajaran agama. (Diskriminasi berdasarkan ajaran agama tertentu)

© Resource Center Komnas Perempuan