2011 • Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kab/Kota) • Kabupaten Karawang

Lokasi Kabupaten/Kota
Kabupaten Karawang • Jawa Barat
Lampiran
Tidak ada lampiran.
Berlaku
Detail Kebijakan
Jenis Kebijakan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kab/Kota)
Tahun
2011
Provinsi
Jawa Barat
Kabupaten/Kota
Kabupaten Karawang
Kecamatan
-
Data Kebijakan
Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Wajib Belajar Pendidikan Diniyah Takmiliyah dan Taman Pendidikan Alqur'an di Kabupaten Karawang
Kategori Kebijakan
Pembatasan Hak Beragama
Ruang Lingkup

Analisa Diskriminasi :

Kebijakan ini mengatur kehidupan warga di daerah berdasarkan pelaksanaan kegiatan agama tertentu. Oleh karenanya kebijakan ini melakukan pembatasan pada warga negara dalam menjalankan aktifita keseharian didasarkan pada ajaran agama. (Diskriminasi berdasarkan ajaran agama tertentu)

Pembedaan berdasarkan agama: Kebijakan ini ditujukan kepada semua warga negara, namun perintahnya didasarkan pada salah satu ajaran agama yang berakibat pada pengurangan penggunaan Hak asasi manusia

Pembatasan Hak yang dilakukan dalam bentuk kebijakan yang mengurangi atas Pelaksanaan/Penggunaan Hak Asasi dengan mewajibkan penghentian aktifitas selama pelaksanaan kegiatan agama berlangsung.

Ulasan

Lokus Diskriminasi:

Pasal 2: Maksud pelaksanaan Jum'at Khusyu' adalah menciptakan suasana ketenangan bagi Ummat Islam agar dapat melaksanakan Ibadah Sholat Jum'at secara Khusyu' di Masjid-masjid.

Pasal 6:

(1) Pada waktu pelaksanaan Jum'at Khusyu' sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Daerah ini masyarakat wajib menghentikan segala aktifitasnya.

(2) Aktiftas yang harus dihentikan sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini adalah jenis aktiftas yang dapat mengganggu ibadah Sholat Jum'at.

Pasal 9: Bagi masyarakat pengendara dan penumpang kendaraan (baik darat maupun air) agar dapat menghentikan kendaraannya guna melaksanaan Ibadah Sholat Jum'at dan atau menggunakan jalan alternatif lain.atau menunda sejenak perjalanannya sampai berakhirnya waktu pelaksanaan Jum'at Khusyu'.

© Resource Center Komnas Perempuan