2005 • Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kab/Kota) • Kota Banjarmasin

Lokasi Kabupaten/Kota
Kota Banjarmasin • Kalimantan Selatan
Lampiran
Tidak ada lampiran.
Berlaku
Detail Kebijakan
Jenis Kebijakan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kab/Kota)
Tahun
2005
Provinsi
Kalimantan Selatan
Kabupaten/Kota
Kota Banjarmasin
Kecamatan
-
Data Kebijakan
Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 4 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 13 Tahun 2003 tentang Larangan Kegiatan Pada Bulan Ramadhan
Kategori Kebijakan
Pembatasan Hak Beragama
Ruang Lingkup

Analisis Diskriminasi :
 

Bahwa Peraturan Daerah adalah kebijakan yang berlaku untuk umum, pengaturan pada kelompok tertentu merupakan pembedaan Pemerintah pada salah satu kelompok agama, sehingga bukan saja pada kelompok agama lain, namun diskriminasi juga hadir pada kelompok muslim itu sendiri, adanya kewajiban yang dibebankan untuk melaksanakan kehidupan agama.

Peraturan daerah dimaksud secara keseluruhan tidak sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu: 1. Bahwa materi muatan peraturan daerah dimaksud secara keseluruhan hanya mengatur mengenai pendidikan salah satu agama saja, sedangkan Perda bersifat berlaku untuk seluruh masyarakat.

Asas Bhineka Tunggal Ika, yang dimaksud Bhineka Tunggal Ika adalah bahwa materi muatan peraturan perundang-undangan harus memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku dan golongan, kondisi khusus daerah, dan budaya khususnya yang menyangkut masalah-masalah sensitif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, yang dimaksud dengan asas kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan adalah bahwa setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh berisi hal-hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang, antara lain agama, suku, ras golongan, gender atau status sosial.

Ulasan

Lokus Diskriminasi :

Pasal 2 (1) Khatam AL-Quran dimaksudkan untuk memberikan motivasi kepada setiap peserta didik yang beragama Islam untu belajar membaca dan menulis huruf AL Qur'an secara baik dan benar;

Pasal 4 dan 5 mengatur kewajiban bagi sekolah dan peserta didik

bagi pihak sekolah dan peserta didik yang melanggar

© Resource Center Komnas Perempuan