2006 • Surat Keputusan (SK) - Kabupaten/Kota • Kabupaten Sukabumi

Lokasi Kabupaten/Kota
Kabupaten Sukabumi • Jawa Barat
Lampiran
Tidak ada lampiran.
Berlaku
Detail Kebijakan
Jenis Kebijakan
Surat Keputusan (SK) - Kabupaten/Kota
Tahun
2006
Provinsi
Jawa Barat
Kabupaten/Kota
Kabupaten Sukabumi
Kecamatan
-
Data Kebijakan
Surat Keputusan Bersama (Daerah) No. 143 Tahun 2006 tentang Penutupan dan Pelarangan Aktivitas Jema’at Ahmadiyah di Kabupaten Sukabumi
Kategori Kebijakan
Pembatasan Hak Beragama
Ruang Lingkup

Analisis Diskriminasi:

1. Bahwa diskriminasi yang dilakukan terhadap

JAI secara langsung dan tidak lansung berdampak

pada perempuan anggota JAI sebagai anggota

organisasi tersebut yang mendapatkan hambatan-

hambatan antara lain dalam Pencatatan

Adminisitrasi Kependudukan, antara lain

pencatatan Perkawinan, pendidikan, aktifitas dan

atau kegiatan beragama.

2. Diskriminasi sebagai akibat: adanya hambatan

dalam penikmatan akses dan atau penggunaan

hak, dan hak untuk memperoleh perlindungan

dan penegakan hak yang efektif. Sehingga dampak

dari pelarangan tersebut melahirkan sejumlah

tindakan kekerasan dan diskriminasi baik yang

dilakukan oleh pemerintah atau non pemerintah

baik langsung maupun tidak langsung Akibat

diskriminasi sebagai dampak tersebut Perempuan

penganut JAI, mengalami kekerasan pada saat

penyerangan,

3. Perempuan mengalami diskriminasi dari

komunitasnya,Perempuan mengalami

gangguan dalam menjalankan keyakinannya,

dan lainnya2.

Bertentangan dengan Peraturan yang lebih tingi:

1. Bahwa urusan mengenai agama adalah urusan

absolut Pemerintah Pusat yang diatur dalam pasal

10 ayat (1) f dengan penjelasan bahwa yang

dimaksud urusan agama salah satunya adalah

Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan dalam

penyelenggaraan kehidupan keagamaan.

2. Kewenangan Pemerintah Daerah hanya dapat

memberikan hibah. Sehingga tidak ada delegasi

dan mendat yang diberikan kepada Pemerintah

Daerah menetapka kebijakan mengenai agama.

Kebijakan ini berpeluang menghambat hak yang

dapat dinikamati JAI yang dijamin dalam UUD 1945,

pasal 29: Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap

penduduk untuk memeluk agamanya masing-

masing dan untuk beribadat menurut

agamanya dan kepercayaan itu UUD 1945, pasal 28I,

ayat 4: Perlindugnan, pemajuan, penegakan dan

pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung

jawab negara, terutama pemerintah UU Nomor 39

Tahun 1999 tentang HAM, pasal 71:

3. Pemerintah wajib dan bertanggung jawab

menghormati, melindungi, menegakkan dan

memajukan hak-hak asasi manusia yang diatur

dalam UU ini, peraturan-perundangan lain, dan

hukum internasional tentang HAM yang diterima

oleh Negara Republik Indonesia UU Nomor 12

Tahun 2005 tentang Pengesahan International

Covenant on Civil and Politcal Rights, pasal 2:

Negara bertindak menghormati dan memberi

jaminan bagi setiap individu yang hidup dalam

wilayahnya dan yang merupakan subyek dalam

jurisdiksinya hak-hak yang tercantum dalam

Kovenan ini tanpa pembedaan dalam bentuk

apapun, seperti atas dasar ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pandangan politik atau

lainnya, asal-muasal sosial atau kebangsaan,

properti, kelahiran, atau status lainnya.

4. UU Nomor 5 Tahun 1998 tentang Ratifikasi

Konvensi Anti Penyiksaan, pasal 16: Negara akan

mengambil langkah untuk mencegah terjadinya

bentuk-bentuk perlakuan atau penghukuman

yang kejam, tidak manusiawi atau

merendahkan martabat di seluruh wilayah dalam

jurisdiksinya ... ketika tindakan-tindakan tersebut

dilakukan oleh atau dengan dipicu oleh atau

dengan persetujuan atau

dukungan dari seorang pejabat publik atau orang

lain yang bertindak dalam kapasitas resmi UU

Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan

Konvensi Penghapusan Segala Bentuk

Kekerasan terhadap Perempuan, Pasal

Rekomendasi

Pemerintah meminta Pemerintah Daerah

(Pemda) melakukan

eksekutif review pada kebijakannya

Pemerintah melakukan pembinaan dan

pengawasan pada pembentukan kebijakan

daerah, dengan memberikan

klarifikasi kebijakan ini pada pemerintah

daerah untuk dilakukan upaya perbaikan.

Rekomendasi Pemerintah meminta Pemerintah

Daerah (Pemda) melakukan eksekutif review

pada kebijakannya Pemerintah melakukan

pembinaan dan pengawasan pada

pembentukan kebijakan daerah, dengan

memberikan klarifikasi kebijakan ini pada

pemerintah daerah untuk dilakukan upaya

perbaikan.

Ulasan

Lokus Diskriminasi :

Larangan kegiatan dan ajaran Pasal Bermasalah:

Melarang untuk selamanya aliran/ajaran Jemaat

Ahmadiyah dengan segala kegiatannya.

Memerintahkan pada PAKEM untuk

melaksanakan pengawasan, Kakandep dan MUI

melakukan pembinaan kepada Jamaah

Ahmadiyah.

© Resource Center Komnas Perempuan