2004 • Surat Keputusan (SK) - Kabupaten/Kota • Kabupaten Kuningan

Lokasi Kabupaten/Kota
Kabupaten Kuningan • Jawa Barat
Lampiran
Tidak ada lampiran.
Berlaku
Detail Kebijakan
Jenis Kebijakan
Surat Keputusan (SK) - Kabupaten/Kota
Tahun
2004
Provinsi
Jawa Barat
Kabupaten/Kota
Kabupaten Kuningan
Kecamatan
-
Data Kebijakan
Surat Keputusan Bersama (Daerah) No. 451.7/KEP.58-Pem.Um/ 2004,KEP-857/0.2.22/Dsp.5/12/2004, kd.10.08/ 6/ST.03/1471/2004 tentang Pelarangan kegiatan Ajaran Ahmadiyah di Kabupaten Kuningan
Kategori Kebijakan
Pembatasan Hak Beragama
Ruang Lingkup

Analisis Diskriminasi:

Pengaturan yang memuat rumusan multitafsir berdampak pada ketidak pastian hukum, yang dapat mengurangi jaminan perlindungan khususnya terhadap perempuan sebagai kelompok yang pada posisi rentan, yang berpeluang untuk digunakannya secara sewenang-wenang berdasarkan kepentingan tertentu. Diskriminasi berupa bentuk pengabaian dan dampak pengurangan hak perlindungan khususnya pada perempuan.

Bertentangan dengan Peraturan yang Lebih Tinggi

Perda ini mengatur banyak pengaturan yang tidak mempunyai rumusan yang jelas pada materi muatannya, sehingga dapat menimbulkan keragaman penafsiran karena luasnya ruang lingkup yang diatur, Perda ini berpeluang memposisikan pemidanaan pada seseorang atas sangkaan yang berdasarkan tafsir dari seseorang. Hal ini bertentangan dengan Pasal 5 huruf f UU No.12 Tahun 2011 yaitu kejelasan rumusan. Ketidakjelasan rumusan juga menimbulkan ketidakpastian hukum, dan hilangnya rasa aman serta jaminan perlindungan pada warga negara, sebagaimana dijamin pada pasal: 28G ayat (1) UUD NRI 1945

Bahwa eksploitasi bukan merupakan tindakan pronografi, tetapi merupakan bentuk tindak kejahatan yang diatur dalam UU PTPO. UU ini menempatkan pelaku dan korban dengan posisi yang sama pada eksploitasi korban, (UU No.21 Tahun 2007 tentang Penghapusan tindak pidana perdagangan orang).

Rekomendasi

Kebijakan inkonstitusional dan perlu dibatalkan

Eksekutif dan Legislatif Review serta Pembinaan dan Pengawasan oleh Pemerintah Pusat.

Ulasan

Lokus Diskriminasi:

Pasal 1 angka 11 Pornografi adalah hasil karya manusia yang memuat materi seksualitas dalam bentuk gambar, lukisan, tulisan dan rekaman dengan tujuan menimbulkan rangsangan seks atau birahi. --> pengertian dengan rumusan tidak jelas dengan adanya frasa” dengan tujuan menimbulkan rangsaan seks atau birahi” . Tidak ada penjelasan bagaimana memuat unsur menimbulkan ransangan seks/birahi

Pasal 1 angka 12 Pornoaksi adalah perbuatan manusia yang mengeksploitasi seksual, kecabulan dan/atau gerakan tubuh yang erotis dengan mempertontonkan bagian tubuh dan/atau suara yang dapat menimbulkan rangsangan seksual bagi yang melihat atau mendengarnya. --> "mempertontonkan suara” yang dapat menimbulkan rangsangan seksual merupakan rumusan yang tidak jelas, mengenai bentuk dan bagaimana suara

Pasal 1 angka 17 Perbuatan porno adalah tingkah laku yang berupa; gerak-gerik erotis, eksploitasi seksual, kecabulan dan cara berpakaian yang menimbulkan seseorang atau sekelompok yang dapat menimbulkan rangsangan seksual atau birahi bagi yang melihatnya. --> mengenai pengertian porno merupakan rumusan yang tidak jelas, karena memuat ruang lingkup eksploitasi seksual bukanlah tindakan pornografi, tapi bentuk pidana. Termasuk pengaturan cara berpakaian yang menimbulkan rangsangan seksual dan birahi (sangat beragama).

Pasal 1 angka 18 eksploitasi seksual adalah suatu perbuatan yang berupa hubungan seksual, hubungan seksual dengan cara tidak wajar dan/atau hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu --> menyamakan antara Eksploitasi seksual dengan pelacuran yang sangat berbeda.

Pasal 5 Hal-hal yang termasuk Pornografi adalah: a) gambar, lukisan, foto dan/atau dipersamakan dengannya yang isinya menunjukan eksploitasi seksual atau daya tarik bagian tubuh yang tertentu; b) tulisan yang menerangkan/mengungkapkan, menceritakan hal-hal yang mengandung perbuatan seksualitas. --> unsur pornografi yang mengandung ketidakjelasan rumusan mengenai ragam tulisan

Pasal 6 Hal-hal yang termasuk Pornoaksi adalah: a) perbuatan dilakukan dengan sengaja memperlihatkan atau mempertontonkan bagian yang seksual dari tubuh sendiri dan/atau orang lain di muka umum --> rumusan yang multitafsir mengenai frasa “mempertontonkan” bagian yang sensual. Ketidakjelasan ini, berpeluang menjerat siapapun yang dilaporkan atas definisi mempertontonkan, suara, dan hubungan seksual di depan umum.

Hukuman pidana bagi pelaku eksploitasi seksual tidak sesuai dengan pengaturan eksploitasi seksual pada UU Penghapusan Perdagangan orang.


 

© Resource Center Komnas Perempuan