2005 • Instruksi Bupati/Wali Kota • Kota Padang

Lokasi Kabupaten/Kota
Kota Padang • Sumatera Barat
Lampiran
Tidak ada lampiran.
Berlaku
Detail Kebijakan
Jenis Kebijakan
Instruksi Bupati/Wali Kota
Tahun
2005
Provinsi
Sumatera Barat
Kabupaten/Kota
Kota Padang
Kecamatan
-
Data Kebijakan
Instruksi Walikota No. 451.422/Binsos-III/2005 tentang Pelaksanaan Wirid Remaja Didkan Subuh Dan Anti Togel/ Narkoba Serta Berpakaian Muslim/ Muslimah Bagi Murid/ Siswa SD/ MI, SLTP/ MTS Dan SLTA/ SMK/ MA di Kota Padang
Kategori Kebijakan
Pengaturan Kehidupan Beragama
Ruang Lingkup

Analisis Diskriminasi :

Belum ada keterangan dicabut, Seharusnya ditindak lanjuti di cabut oleh

Pemerintah Daerah. berdasarkan Surat Keputusan Bersama

  02l/KB/l2O2l Nomor 025-199 Tahun 2021 dan Nomor 219 Tahun 2021

Ulasan

Locus Diskriminasi :

Angka KESEPULUH: Bagi Murid/ siswa SD/ MI, SLTP/ MTS dan SLTA/ SMK/ MA se Kota Padang diwajibkan berpakaian muslim/ muslimah yang beragama Islam dan bagi

non Muslim dianjurkan menyesuaikan pakaian (memakai baju kurung bagi Perempuan dan memakai celana panjang bagi laki-laki)

© Resource Center Komnas Perempuan