Analisis Diskriminasi :
Pasal 5 ayat (1). Setiap karyawan/ karyawati pada lingkup Pemerintah Daerah, anak didik yang beragama Islam diwajibkan berbusana Muslim dan Muslimah;
ayat (2) Bagi warga masyarakat umum yang beragama Islam adalah bersifat himbauan.
Pasal 11 Setiap pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi sebagai berikut:
Bagi karyawan/ karyawati lingkup Pemerintah Daerah dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Disiplin Pegawai;
Bagi anak didik dikenakan sanksi secara bertingkat sebagai berikut: 1. Ditegur secara lisan; 2. Ditegur secara tertulis yang tembusannya disampaikan kepada orangtua/Wali; 3. Penerapan sanksi.
Peraturan bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi:
UUD RI 1945 pasal 27(1) Pasal 1,2,3,4,5,13,14,15,16, 27 (1) Pasal 28E ayat 1 dan ayat 2. Pasal 28D ayat 1, Pasal 28I ayat 1, Pasal 28G (1), 29 ayat 2.
Konvensi CEDAW yang diratifikasi dengan UU Nomor 7 Tahun 1984 Pasal 1.1, 3 (2), 17, 18, 19,
UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 1.1, 1.4, 3, 9 (2), 14,16,18, 25,26, 29 (1), 30 (1), 35.
UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemda dengan Pasal 7b tentang Kewajiban kepala daerah: mentaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, dan 76a dilarang membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
UU Nomor 12 tahun 2011 Pasal 5 UU No.12/2011 Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang meliputi antara lain "Huruf f. kejelasan rumusan; dan
Pasal 6 UU No.12/2011 ayat (1) Materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan asas: h. kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan yang artinya tidak boleh memuat hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang, antara lain, agama, suku, ras, golongan, gender, atau status sosial; i. ketertiban dan kepastian hukum
Lokus Diskriminasi:
Pasal 1 (e) Pakaian Muslim dan Muslimah adalah pakaian yang bercirikan islam yaitu menutup aurat;
Pasal 2 Maksud berpakaian muslim dan muslimah adalah untuk memberikan patokan norma dalam berpakaian muslimin dan muslimah kepada masyarakat dalam kehiupan sehari-hari sebagai wujud keimanan dan taqwa kepada Allah SWT
Pasal 3 Tujuan berpakaian muslim dan muslimah adalah:
Membiasakan diri berpakaian Muslim dan Muslimah dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam kehidupan keluarga maupun dalam kehidupan bermasayarakat.
Membentuk sikap dan kepribadian Muslim dan Muslimah yang baik dan
berakhlak mulia
Pasal 4 Fungsi berpakaian Muslim dan Muslimah adalah:
Menutup Aurat;
Menghindari Fitnah;
Identitas, citra diri dan agama;
Kesehatan, keindahan;
Bernilai ibadah.
© Resource Center Komnas Perempuan