2005 • Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kab/Kota) • Kabupaten Maros

Lokasi Kabupaten/Kota
Kabupaten Maros • Sulawesi Selatan
Lampiran
No Keterangan File Format Action
1 50. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Berpakaian Muslim dan Muslimah di Kabupaten Maros.pdf
2 50b. Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Berpakaian Muslim dan Muslimah di Kabupaten Maros (Hal.7) .pdf
Berlaku
Data Kebijakan
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 16 Tahun 2005 tentang Berpakaian Muslim dan Muslimah di Kabupaten Maros
Jenis Kebijakan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kab/Kota)
Tahun
2005
Provinsi
Sulawesi Selatan
Kabupaten/Kota
Kabupaten Maros
Kecamatan
-
Kategori Kebijakan
Pengaturan Kehidupan Beragama
Ruang Lingkup

Analisis Diskriminasi :

Pasal 5 ayat (1). Setiap karyawan/ karyawati pada lingkup Pemerintah Daerah, anak didik yang beragama Islam diwajibkan berbusana Muslim dan Muslimah;

ayat (2) Bagi warga masyarakat umum yang beragama Islam adalah bersifat himbauan.

Pasal 11 Setiap pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi sebagai berikut:

Bagi karyawan/ karyawati lingkup Pemerintah Daerah dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Disiplin Pegawai;

Bagi anak didik dikenakan sanksi secara bertingkat sebagai berikut: 1. Ditegur secara lisan; 2. Ditegur secara tertulis yang tembusannya disampaikan kepada orangtua/Wali; 3. Penerapan sanksi.

Peraturan bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi:

UUD RI 1945 pasal 27(1) Pasal 1,2,3,4,5,13,14,15,16, 27 (1) Pasal 28E ayat 1 dan ayat 2. Pasal 28D ayat 1, Pasal 28I ayat 1, Pasal 28G (1), 29 ayat 2.

Konvensi CEDAW yang diratifikasi dengan UU Nomor 7 Tahun 1984 Pasal 1.1, 3 (2), 17, 18, 19,

UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 1.1, 1.4, 3, 9 (2), 14,16,18, 25,26, 29 (1), 30 (1), 35.

UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemda dengan Pasal 7b tentang Kewajiban kepala daerah: mentaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, dan 76a dilarang membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

UU Nomor 12 tahun 2011 Pasal 5 UU No.12/2011 Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang meliputi antara lain "Huruf f. kejelasan rumusan; dan

Pasal 6 UU No.12/2011 ayat (1) Materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan asas: h. kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan yang artinya tidak boleh memuat hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang, antara lain, agama, suku, ras, golongan, gender, atau status sosial; i. ketertiban dan kepastian hukum

Ulasan

Lokus Diskriminasi:

Pasal 1 (e) Pakaian Muslim dan Muslimah adalah pakaian yang bercirikan islam yaitu menutup aurat;

Pasal 2 Maksud berpakaian muslim dan muslimah adalah untuk memberikan patokan norma dalam berpakaian muslimin dan muslimah kepada masyarakat dalam kehiupan sehari-hari sebagai wujud keimanan dan taqwa kepada Allah SWT

Pasal 3 Tujuan berpakaian muslim dan muslimah adalah:

Membiasakan diri berpakaian Muslim dan Muslimah dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam kehidupan keluarga maupun dalam kehidupan bermasayarakat.

Membentuk sikap dan kepribadian Muslim dan Muslimah yang baik dan

berakhlak mulia

Pasal 4 Fungsi berpakaian Muslim dan Muslimah adalah:

Menutup Aurat;

Menghindari Fitnah;

Identitas, citra diri dan agama;

Kesehatan, keindahan;

Bernilai ibadah.

© Resource Center Komnas Perempuan