2005 • Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kab/Kota) • Kabupaten Maros

Lokasi Kabupaten/Kota
Kabupaten Maros • Sulawesi Selatan
Lampiran
Tidak ada lampiran.
Berlaku
Detail Kebijakan
Jenis Kebijakan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kab/Kota)
Tahun
2005
Provinsi
Sulawesi Selatan
Kabupaten/Kota
Kabupaten Maros
Kecamatan
-
Data Kebijakan
Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 16 Tahun 2005 tentang Berpakaian Muslim dan Muslimah di Kabupaten Maros
Kategori Kebijakan
Pengaturan Kehidupan Beragama
Ruang Lingkup

Analisis Diskriminasi :

Pasal 5 ayat (1). Setiap karyawan/ karyawati pada lingkup Pemerintah Daerah, anak didik yang beragama Islam diwajibkan berbusana Muslim dan Muslimah;

ayat (2) Bagi warga masyarakat umum yang beragama Islam adalah bersifat himbauan.

Pasal 11 Setiap pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi sebagai berikut:

Bagi karyawan/ karyawati lingkup Pemerintah Daerah dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Disiplin Pegawai;

Bagi anak didik dikenakan sanksi secara bertingkat sebagai berikut: 1. Ditegur secara lisan; 2. Ditegur secara tertulis yang tembusannya disampaikan kepada orangtua/Wali; 3. Penerapan sanksi.

Peraturan bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi:

UUD RI 1945 pasal 27(1) Pasal 1,2,3,4,5,13,14,15,16, 27 (1) Pasal 28E ayat 1 dan ayat 2. Pasal 28D ayat 1, Pasal 28I ayat 1, Pasal 28G (1), 29 ayat 2.

Konvensi CEDAW yang diratifikasi dengan UU Nomor 7 Tahun 1984 Pasal 1.1, 3 (2), 17, 18, 19,

UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 1.1, 1.4, 3, 9 (2), 14,16,18, 25,26, 29 (1), 30 (1), 35.

UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemda dengan Pasal 7b tentang Kewajiban kepala daerah: mentaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, dan 76a dilarang membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

UU Nomor 12 tahun 2011 Pasal 5 UU No.12/2011 Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang meliputi antara lain "Huruf f. kejelasan rumusan; dan

Pasal 6 UU No.12/2011 ayat (1) Materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan asas: h. kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan yang artinya tidak boleh memuat hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang, antara lain, agama, suku, ras, golongan, gender, atau status sosial; i. ketertiban dan kepastian hukum

Ulasan

Lokus Diskriminasi:

Pasal 1 (e) Pakaian Muslim dan Muslimah adalah pakaian yang bercirikan islam yaitu menutup aurat;

Pasal 2 Maksud berpakaian muslim dan muslimah adalah untuk memberikan patokan norma dalam berpakaian muslimin dan muslimah kepada masyarakat dalam kehiupan sehari-hari sebagai wujud keimanan dan taqwa kepada Allah SWT

Pasal 3 Tujuan berpakaian muslim dan muslimah adalah:

Membiasakan diri berpakaian Muslim dan Muslimah dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam kehidupan keluarga maupun dalam kehidupan bermasayarakat.

Membentuk sikap dan kepribadian Muslim dan Muslimah yang baik dan

berakhlak mulia

Pasal 4 Fungsi berpakaian Muslim dan Muslimah adalah:

Menutup Aurat;

Menghindari Fitnah;

Identitas, citra diri dan agama;

Kesehatan, keindahan;

Bernilai ibadah.

© Resource Center Komnas Perempuan