2005 • Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kab/Kota) • Kabupaten Enrekang

Lokasi Kabupaten/Kota
Kabupaten Enrekang • Sulawesi Selatan
Lampiran
Tidak ada lampiran.
Berlaku
Detail Kebijakan
Jenis Kebijakan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kab/Kota)
Tahun
2005
Provinsi
Sulawesi Selatan
Kabupaten/Kota
Kabupaten Enrekang
Kecamatan
-
Data Kebijakan
Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang No. 6 Tahun 2005 tentang Busana Muslim
Kategori Kebijakan
Pengaturan Kehidupan Beragama
Ruang Lingkup

Analisis Diskriminasi :

Pengaturan ini bertentangan dengan ketentuan yang sudah terbarukan terkait dengan pakaian ASN dari kemendagri

Judul menggunakan frasa "Busana Muslim" bersifat netral gender berpotensi bias gender karena terdapat perbedaan yang nampak dari pakaian perempuan, yang cenderung dapat dilihat secara lansung, sehingga berbeda dengan laki-laki. Sehingga perempuan akan lebih rentan pada pengaturan, dan ditertibkan karena perbedaan yang dapat terlihat lansung.

pengaturan pakaian berdasarkan ajaran agama, merupakan salah satu rumpun dari hak kebebasan beragama, dimana negara tidak boleh turut campur, bahkan tidak dapat memaksakan pelaksanaannya oleh individu. Oleh karenanya aturan ini merupakan bentuk pembedaan yang di dasarkan atas dasar agama dan dapat berdampak stigmatisasi serta adanya peluang tindakan kesewenangan prosedur dari pelaksanaan di lapangan

Pasal 7 dan 8 menyebut pakaian tidak tembus pandang dan menampilkan lekuk tubuh merupakan salah satu bentuk frasa yang memuat stereotipe terhadap perempuan yang menjadi pencetus tindak kekerasan.

Peraturan bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi:

UUD RI 1945 pasal 27(1) Pasal 1,2,3,4,5,13,14,15,16, 27 (1) Pasal 28E ayat 1 dan ayat 2. Pasal 28D ayat 1, Pasal 28I ayat 1, Pasal 28G (1), 29 ayat 2

Konvensi CEDAW yang diratifikasi dengan UU Nomor 7 Tahun 1984 Pasal 1.1, 3 (2), 17, 18, 19,

UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 1.1, 1.4, 3, 9 (2), 14,16,18, 25,26, 29 (1), 30 (1), 35.

UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemda dengan Pasal 7b tentang Kewajiban kepala daerah: mentaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, dan 76a dilarang membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,

UU Nomor 12 tahun 2011 Pasal 5 UU No.12/2011 Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang meliputi antara lain "Huruf f. kejelasan rumusan; dan

Pasal 6 UU No.12/2011 ayat (1) Materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan asas: h. kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan yang artinya tidak boleh memuat hal yang bersifat membedakan berdasarkan latar belakang, antara lain, agama, suku, ras, golongan, gender, atau status sosial; i. ketertiban dan kepastian hukum

Ulasan

Lokus Diskriminasi :

Pasal 2 Maksud berpakaian muslim dan muslimah dalam daerah adalah mengamalkan ajaran Islam sebagai penggambaran seseorang atau masyarakat yang beriman dan bertaqwa kepada Allah Subhanahu Wata’ala serta mengamalkan Agama Islam

Pasal 3

Tujuan berpakaian muslim dan muslimah adalah:

Membentuk sikap dan kepribadian sebagai orang muslim dan muslimah yang baik dan berakhlak mulia;

Membiasakan diri berpakaian muslim dan muslimah dalam kehidupan sehari-hari, baik di dalam keluarga maupun di hadapan masyarakat umum;

Menciptakan masyarakat yang taat menjalankan agamanya.

Pasal 4

Fungsi berpakaian muslim dan muslimah adalah sebagai langkah untuk mencegah terjadinya perbuatan maksiat sekaligus mewujudkan masyarakat yang beriman dan bertaqwa kepada Allah Subhanahu Wata’ala

Pasal 5 ayat 1-3

Berpakaian muslim wajib bagi muslim muslimah dari kalangan pejabat politis, PNS, Karyawan, Mahasiswa, Siswa, tiap muslim dan muslimah

Pasal 6

(1) Kewajiban berpakaian muslim dan muslimah sebagaimana dimaksud pasal 5 ayat 1 dilaksanakan pada:

Kantor-kantor Pemerintah, BUMN dan BUMD;

Sekolah Negeri dan Swasta, mulai dari Pelajar SLTP/MTS, SLTA atau MA sampai PT;

Lembaga-lembaga Pendidikan Sekolah dan Luar Sekolah;

Acara resmi

Tempat tempat hiburan umum dan keramaian seperti pasar

(2) Bagi Masyarakat umum dianjurkan untuk berpakaian muslim atau muslimah dalam kehidupan sehari-hari, termasuk pada acara hiburan umum;

(3) Bagi setiap Pejabat Politis, PNS dan Karyawan diberi tanggung jawab mendorong dan membina keluarganya (istri/suami dan anak) untuk memakai pakain muslim atau muslimah

Pasal 7

(1) Ketentuan mengenai pakaian muslim dan muslimah bagi Pejabat Politis, PNS dan Karyawan sebagaimana tersebut dalam pasal 5 ayat (1) adalah sebagai berikut:

Bagi Pejabat Politis, PNS, dan Karyawan (laki-laki);

Memakai celana panjang;

Memakai baju lengan panjang/pendek;

Dapat memakai celana pendek sampai lutut pada tempat-tempat sebagaimana dimaksud pasal 6 ayat (1) huruf e

Bagi Pejabat Politis, PNS dan Karyawati (Perempuan):

1. Memakai baju lengan panjang yang menutupi pinggul;

2. Memakai rok atau celana panjang yang menutupi sampai mata kaki;

3. Memakai jilbab/kerudung yang menutup aurat

(2) Pakaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tembus pandang dan tidak memperlihatkan lekuk-lekuk tubuh (tidak ketat);

(3) Ketentuan mengenai model pakaian muslim dan muslimah diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.

Pasal 8

Serupa isi pasal 7 namun untuk mahasiswa

Pasal 10 mengatur Penyanyi/ Penghibur

Pasal 11

Setiap pelanggaran terhadap Ketentuan Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi sebagai berikut:

a. Bagi Pejabat Politis dikenakan sanksi sesuai prosedur dan mekanisme perundangan-undangan yang berlaku;

b. Bagi PNS dan Karyawan dikenakan sanksi berupa yang bersangkutan dianggap tidak hadir di Kantor atau dikenakan sanksi disiplin lainnya;

c. Bagi Mahasiswa, Siswa SLTA dan Siswa SLTP dikenakan sanksi berupa yang bersangkutan tidak diikutkan dalam kegiatan belajar dan jam sekolah/kelas

© Resource Center Komnas Perempuan