Analisis diskriminasi :
1. Pengaturan ini merupakan bentuk diskriminasi secara lansung yang didasarkan atas pembedaan berdasarkan agama yaitu menerapkan aturan tentang pelaksanaan satu ajaran agama, yaitu pengaturan tentang kewajiban memakai busana ajaran agama tertentu yang ditujukan untuk semua elemen yang disebutkan dalam perda. Pengaturan ini berpeluang memberikan hambatan penggunaan hak: melalui pengaturan kewajiban berbusana muslim/musliman pada pasal 5,6,7.
2. Pengaturan ini bertentangan dengan ketentuan yang sudah terbarukan terkait dengan pakaian ASN baik dari kemendagri atau kemendagri
Bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi :
a. Jaminan atas hak Kebebasan Beragama: Memilih cara berbusana sesuai keyakinan
a) Bertentangan dengan jaminan setiap warga negara memiliki hak kemerdekaan untuk beribadat sebagaimana yang ia yakini (Pasal 29 (2)) UUD Negara RI 1945 sebagai bagian tidak ter-pisahkan dari hak atas kemerdekaan beragama.
b) Pasal 28E (ayat 1 dan 2) setiap orang berhak memeluk agama, dan beribadat menurut agamanya, setiap orang berhak meyakini kepercayaannya.
b. Kebijakan yang ditujukan untuk satu penganut agama
a) Penggunaan simbol agama satu kelompok sebagai simbol daerah menempatkan satu kelompok lebith tinggi daripada lainnya di depan hukum dan pemerintahan. Hal ini bertentangan dengan asas jaminan kesamaan kedudukan warga negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat 1 dan Pasal 28D ayat 1 UUD NRI Tahun 1945
c. Memakai jilbab/tidak merupakan hak bukan kewajiban hukum
a) Bertentangan dengan Pasal 28G(1) setiap warga negara untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi
d. Bertentangan dengan asas Keragaman Pengayoman
a) kebijakan ini tidak sesuai dengan asas kebhinekaan, yang diatur dalam pasal 6 ayat 1 huruf (a) UU Nomor.12/2011 setiap adalah bahwa setiap Materi Muatan Peraturan Perundang-undangan harus berfungsi memberikan pelindungan untuk menciptakan ketentraman masyarakat.E. Bertentangan dengan asas Kepastian Hukum
b) kebijakan ini tidak sesuai dengan asas kebhinekaan, yang diatur dalam pasal 6 ayat 1 huruf (i) UU Nomor.12/2011, keyakinan memakai Busana Muslim bukan merupakan kewajiban hukum
Rekomendasi:
1. Kemendagri melakukan pembinaan dan pengawasan kebijakan pemda provinsi untuk melakukan koreksi (pembinaan/pengawasan) - terhadap Pemerintah Kabupaten mencabut perda ini.
Lokus Diskriminasi :
1. Pasal 5 setiap karyawan/i dan siswa (SLTA), madrasah aliyah, serta pelajar sekolah (SLTP) atau madrasah tsanawiyah yang beragama islam diwajibkan berbusana muslim dan muslimah, sedangkan bagi warga masyarakat umum yang beragama islam adalah bersifat himbauan
2. Pasal 6, pasal 7, pasal 8, pasal 9, pasal 10 tentang pelaksanaan berpakaian muslim dan muslimah bagi kantor pemerintah dan swasta, karyawan/i, dan bagi siswa dan mahasiswa
3. Pasal 11 sanksi bagi karyawan/i,guru, siswa dan mahasiswa 1) ditegur secara lisan, 2) ditegur secara tertulis, 3) diberhentikan/disampaikan kepada orangtua. sanksi bagi panitia yang menyelenggarakan acara resmi dikenakan sanksi berupa teguran lisan dalam undangan dicantumkan ketentuan berpakaian (pakaian muslim)
4. Pasal 13 ayat (1) peraturan daerah ini hanya berlaku bagi masyarakat yang beragama islam dan berdomisili dan/atau bekerja dalam wilayah kabupaten bulukumba. ayat (2) bagi karyawan/i, mahasiswa/i,siswa/i dan pelajar serta masyarakat yang tidak beragama islam busananya menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku bagi agama masing-masing.
© Resource Center Komnas Perempuan