Analisis Diskriminasi :
Pasal 15 merupakan salah satu pengaturan yang dibebankan pada laki-laki dan peremuan mulism, namun dalam budaya pariatki maka yang sangat terlihat jelas pengaturan akan ditujukan kepada perempuan, karena yang nampak jika tidak menggunakan pakaian yang sesuai peraturan perempuan lebih rentan untuk ditertibkan.
Penggunaan pakaian berdasarkan ajaran agama, merupakan salah satu bentuk pengamalan dari ajaran agama yang tidak bisa dipaksakan oleh negara hal ini sebagaimana dijamin dalam Pasal 29 ayat (2) UUD NRI 1945, Pasal 28E ayat (1) dan (2) serta merupakan hak untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu atas hak yang dimiliki sebagaimana dijamin dalam pasal 28G ayat (2) . Otonomi khusus yang diberlakukan di Aceh , dengan mencantumkan kewajiban pemakaian busana sesuai syari'at Islam harus memberikan jaminan bahwa pegaturan bukanlah merupakan paksaan dari negara sebagaiamana yang tertuang dalam pasal 15, yang juga mendapatkan ancaman pidana pada pasal 19 (kurungan 3 bulan dan denda) 2 juta.
Meskipun Provinsi Aceh memiliki kewenangan otonomi khusus dalam pengaturan pelaksanaan syariat Islam, namun berdasarkan pasa 28J ayat (2) bahwa pembatasan HAM hanya dapat dilakukan melalui UU, dan tidak bertujuan untuk menghancurkan HAM itu sendiri.
Lokus Diskriminasi :
Pasal 15 (3) Setiap muslim dan muslimah wajib berbusana sesuai dengan tuntunan
ajaran Islam, baik dalam kehidupan keluarga maupun dalam pergaulan
masyarakat.
(4) Setiap pemeluk agama selain agama Islam diharapkan menghormati
dan rnenyesuaikan pakaian/busananya sehingga tidak melanggar tata krama dan
kesopanan dalam masyarakat.
(5) para Pelancong/Wisatawan dari luar daerah/luar negeri supaya
dapat menyesuaikan tindakan, kegiatan dan busananya dengan
kehidupan masyarakat Aceh yang islami.
Pasal 19
1. Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana di dalam Pasal 11
ayat (1) dan ayat (3), Pasal 5 ayat (1), pasal 8 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 11
ayat (3), Pasal 15 ayat (3) Peraturan Daerah ini, diancam dengan pidana
kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.2.000.000,- (dua
juta rupiah.
© Resource Center Komnas Perempuan