2000 • Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)

Lokasi Kabupaten/Kota
Aceh • Aceh
Lampiran
Tidak ada lampiran.
Berlaku
Detail Kebijakan
Jenis Kebijakan
Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)
Tahun
2000
Provinsi
Aceh
Kabupaten/Kota
-
Kecamatan
-
Data Kebijakan
Peraturan Daerah Provinsi Istimewa Aceh Nomor 5 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Syariat Islam
Kategori Kebijakan
Kriminalisasi Pembatasan Hak Beragama Pengaturan Kehidupan Beragama
Ruang Lingkup

Analisis Diskriminasi :

Pasal 15 merupakan salah satu pengaturan yang dibebankan pada laki-laki dan peremuan mulism, namun dalam budaya pariatki maka yang sangat terlihat jelas pengaturan akan ditujukan kepada perempuan, karena yang nampak jika tidak menggunakan pakaian yang sesuai peraturan perempuan lebih rentan untuk ditertibkan.

Penggunaan pakaian berdasarkan ajaran agama, merupakan salah satu bentuk pengamalan dari ajaran agama yang tidak bisa dipaksakan oleh negara hal ini sebagaimana dijamin dalam Pasal 29 ayat (2) UUD NRI 1945, Pasal 28E ayat (1) dan (2) serta merupakan hak untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu atas hak yang dimiliki sebagaimana dijamin dalam pasal 28G ayat (2) . Otonomi khusus yang diberlakukan di Aceh , dengan mencantumkan kewajiban pemakaian busana sesuai syari'at Islam harus memberikan jaminan bahwa pegaturan bukanlah merupakan paksaan dari negara sebagaiamana yang tertuang dalam pasal 15, yang juga mendapatkan ancaman pidana pada pasal 19 (kurungan 3 bulan dan denda) 2 juta.

Meskipun Provinsi Aceh memiliki kewenangan otonomi khusus dalam pengaturan pelaksanaan syariat Islam, namun berdasarkan pasa 28J ayat (2) bahwa pembatasan HAM hanya dapat dilakukan melalui UU, dan tidak bertujuan untuk menghancurkan HAM itu sendiri.

Ulasan

Lokus Diskriminasi :

Pasal 15 (3) Setiap muslim dan muslimah wajib berbusana sesuai dengan tuntunan

ajaran Islam, baik dalam kehidupan keluarga maupun dalam pergaulan

masyarakat.

(4) Setiap pemeluk agama selain agama Islam diharapkan menghormati

dan rnenyesuaikan pakaian/busananya sehingga tidak melanggar tata krama dan

kesopanan dalam masyarakat.

(5) para Pelancong/Wisatawan dari luar daerah/luar negeri supaya

dapat menyesuaikan tindakan, kegiatan dan busananya dengan

kehidupan masyarakat Aceh yang islami.

Pasal 19

1. Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana di dalam Pasal 11

ayat (1) dan ayat (3), Pasal 5 ayat (1), pasal 8 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 11

ayat (3), Pasal 15 ayat (3) Peraturan Daerah ini, diancam dengan pidana

kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.2.000.000,- (dua

juta rupiah.

© Resource Center Komnas Perempuan