2010 • Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kab/Kota) • Kota Padang Panjang

Lokasi Kabupaten/Kota
Kota Padang Panjang • Sumatera Barat
Lampiran
Tidak ada lampiran.
Berlaku
Detail Kebijakan
Jenis Kebijakan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kab/Kota)
Tahun
2010
Provinsi
Sumatera Barat
Kabupaten/Kota
Kota Padang Panjang
Kecamatan
-
Data Kebijakan
Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 9 tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Padang Panjang Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Penindakan Penyakit Masyarakat.
Kategori Kebijakan
Kriminalisasi Pembatasan Hak Beragama
Ruang Lingkup

Analisis Diskriminasi

Bahwa ketentuan berpakaian yang sesuai dengan norma agama dan budaya merupakan frasa yang multi tafsir yang dapat digunakan oleh petugas di lapangan melakukan pemidanaan pada pihak-pihak yang dianggap melanggar ketentuan agama dalam cara berpakaian, dengan ancaman pidana 3 bulan. dan ancaman denda 5 juta

Pengaturan mengenai kewajiban berpakaian dengan potensi pemidanaan merupakan bentuk pembatasan terhadap hak untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak, sebagaimana dijamin pada pasal 28G ayat (1) UUD 1945

Ulasan

Lokus Diskriminasi

Pasal 6

(1) Setiap orang dilarang memakai atau mengenakan pakaian yang

memperlihatkan bagian tubuh mulai dari lutut sampai dada

atau dari bagian belakang lutut sampai punggung di tempat

umum atau di tempat-tempat yang dapat dilalui/dilintasi oleh

umum.

(2) Setiap orang dilarang memakai atau mengenakan pakaian

yang menonjolkan bagian tubuh dan/ atau tembus pandang

sehingga memperjelas lekukan tubuh di tempat umum atau di

tempat-tempat yang dapat dilalui/dilintasi oleh umum.

Pasal 18

(2) Setiap orang yang melanggar ketentuan mengenai :

a. memakai atau mengenakan pakaian yang

memperlihatkan bagian tubuh mulai dari lutut sampai

dada atau dari bagian belakang lutut sampai punggung

di tempat umum atau di tempat-tempat yang dapat

dilalui/dilintasi oleh umum sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 6 ayat (1).

b. memakai atau mengenakan pakaian yang menonjolkan

bagian tubuh dan/ atau tembus pandang sehingga

memperjelas lekukan tubuh di tempat umum atau di tempat-tempat yang dapat dilalui/dilintasi oleh umum

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2).

dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan

atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta lima ratus

ribu rupiah)

© Resource Center Komnas Perempuan