2002 • Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kab/Kota) • Kota Palangkaraya

Lokasi Kabupaten/Kota
Kota Palangkaraya • Kalimantan Tengah
Lampiran
Tidak ada lampiran.
Berlaku
Detail Kebijakan
Jenis Kebijakan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kab/Kota)
Tahun
2002
Provinsi
Kalimantan Tengah
Kabupaten/Kota
Kota Palangkaraya
Kecamatan
-
Data Kebijakan
Peraturan Daerah Kota Palangkaraya Nomor 26 Tahun 2002 tentang Penertiban dan Rehabilitasi Tuna Susila Dalam Daerah
Kategori Kebijakan
Kriminalisasi
Ruang Lingkup

Analisis Diskriminasi

1. Kebijakan ini menyebutkan secara jelas frasa wanita pada pasal 1 angka 8; Diskriminasi dalam maksud/tujuan Rumusan definisi berdasarkan asumsi gender bahwa pelacur adalah berjenis kelamin perempuan, dan akibatnya, membatasi peluang perempuan, karena jenis kelaminnya, untuk diperlakukan secara sama di hadapan hukum.

2. Diskriminasi dalam maksud/tujuan dan sebagai akibat materi mengabaikan hak-hak kewarganegaraan bagi perempuan, walaupun ia dilacurkan. Rumusan materi mengabaikan kondisi-kondisi kerentanan yang perempuan, termasuk kemiskinan dan relasi yang timpang, yang menyebabkan perempuan pekerja seks. Sesungguhnya kondisi ini menuntut khusus dalam penanganannya.

3. Aturan tentang prostitusi, secara khusus juga menjadi pelembagaan diskriminasi terhadap kelompok pekerja seks. Pendekatan represif, atau menghukum mengurai dan menyelesaikan akar permasalahan, mengukuhkan stigma sosial pekerja seks sebagai sosial yang harus diberantas. Pendekatan ini terutama didasarkan pada pemikiran bahwa persoalan prostitusi berpulang pada derajat moralitas perempuan terlepas dari kemiskinan yang melilitnya. kemerdekaan berekspresi dan bermobilitas di malam hari.

Bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi:

1. Ketidakpastian hukum dan pengabaian pada jaminan perlindungan dan rasa aman bertentangan dengan UUD NRI 1945

Hak atas jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil (Pasal 28D (1)

hak atas kedudukan dan perlakuan sama di depan hukum (Pasal 27 (1), 28D (1))

Hak atas kebebasan berekspresi (Pasal 28E (2), 28I (1)),

Hak untuk tidak takut berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya Pasal 28G (1)).

Hak atas rasa aman (Pasal 28G (2))

Hak atas perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat

hak untuk bebas dari tindakan diskriminatif (Pasal 281 (2))

2. Pasal 5 UU No.12/2011 Dalam membentuk Peraturan Perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan pada asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang baik, yang meliputi antara lain " Huruf f. kejelasan rumusan; dan

3. Pasal 6 UU No.12/2011 ayat (1) Materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan asas: i. ketertiban dan kepastian hukum;

Rekomendasi

1. Pemerintah meminta Pemerintah Daerah (Pemda ) melakukan eksekutif review dan DPRD melakukan legislatif review .

2. Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan pada pembentukan kebijakan daerah, dengan memberikan klarifikasi kebijakan ini pada pemerintah daerah untuk dilakukan upaya perbaikan.

Ulasan

Lokus Diskriminasi

Pasal Bermasalah:

Pasal 1 angka 8. Wanita Tuna Susila adalah wanita yang melakukan hubungan seks dengan lawan jenisnya secara berulang-ulang dan bergantian diluar perkawinan yang sah dengan tujuan untuk mendapatkan imbalan uang/materi dan atau barang dan jasa;

© Resource Center Komnas Perempuan