Analisis Diskriminasi
Bahwa ketentuan berpakaian yang sesuai dengan norma agama dan budaya merupakan frasa yang multi tafsir yang dapat digunakan oleh petugas di lapangan melakukan pemidanaan pada pihak-pihak yang dianggap melanggar ketentuan agama dalam cara berpakaian, dengan ancaman pidana 3 bulan.
Pengaturan mengenai kewajiban berpakaian dengan potensi pemidanaan merupakan bentuk pembatasan terhadap hak untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak, sebagaimana dijamin pada pasal 28G ayat (1) UUD 1945
Lokus Diskriminasi
Pasal 7 ayat (2) (2) Setiap orang dilarang berpakaian yang tidak sesuai dan atau bertentangan
dengan norma-norma agama dan budaya di tempat-tempat umum.
Pasal 15 Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini
diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda
paling banyak Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima juta rupiah).
© Resource Center Komnas Perempuan