2007 • Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kab/Kota) • Kabupaten Banjar

Lokasi Kabupaten/Kota
Kabupaten Banjar • Kalimantan Selatan
Lampiran
Tidak ada lampiran.
Berlaku
Detail Kebijakan
Jenis Kebijakan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kab/Kota)
Tahun
2007
Provinsi
Kalimantan Selatan
Kabupaten/Kota
Kabupaten Banjar
Kecamatan
-
Data Kebijakan
Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 10 Tahun 2007 tentang Ketertiban Sosial
Kategori Kebijakan
Kriminalisasi
Ruang Lingkup

Analisis Diskriminasi

Bahwa ketentuan berpakaian yang sesuai dengan norma agama dan budaya merupakan frasa yang multi tafsir yang dapat digunakan oleh petugas di lapangan melakukan pemidanaan pada pihak-pihak yang dianggap melanggar ketentuan agama dalam cara berpakaian, dengan ancaman pidana 3 bulan.

Pengaturan mengenai kewajiban berpakaian dengan potensi pemidanaan merupakan bentuk pembatasan terhadap hak untuk berbuat sesuatu yang merupakan hak, sebagaimana dijamin pada pasal 28G ayat (1) UUD 1945

Ulasan

Lokus Diskriminasi

Pasal 7 ayat (2) (2) Setiap orang dilarang berpakaian yang tidak sesuai dan atau bertentangan

dengan norma-norma agama dan budaya di tempat-tempat umum.

Pasal 15 Pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini

diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda

paling banyak Rp. 25.000.000,- (Dua Puluh Lima juta rupiah).

© Resource Center Komnas Perempuan