2001 • Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kab/Kota) • Kabupaten Badung

Lokasi Kabupaten/Kota
Kabupaten Badung • Bali
Lampiran
Tidak ada lampiran.
Berlaku
Detail Kebijakan
Jenis Kebijakan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kab/Kota)
Tahun
2001
Provinsi
Bali
Kabupaten/Kota
Kabupaten Badung
Kecamatan
-
Data Kebijakan
Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 6 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pelacuran
Kategori Kebijakan
Kriminalisasi
Ruang Lingkup

Analisa diskriminasi :

1. Diskriminasi tidak langsung, berdampak diskriminasi pada hasil: Diskriminasi tidak langsung yang berdampak pada peluang terjadinya pengabaian pada perlindungan perempuan karena ketidak jelasan rumusan, termasuk pada potensi kriminalisasi pada perempuan yang menjadi target dari pelaksanaan aturan yang tidak memuat mekanisme operasional pelaksanaan, ketiadaan operasional yang cukup akan menjadikan perempuan sebagai objek karena stigmatisasi tuna susila adalah perempuan.

2. Kebijakan ini tidak secara langsung menyebutkan perempuan sebagai subjek (adresat), namun kebijakan ini berpeluang menempatkan perempuan sebagai kelompok yang menjadi target, karena di tengah situasi stigma dan stereotip posisi perempuan yang rentan menjadi bagian dari prostitusi, karena ketiadaan mekanisme standar pelaksanaan yang dapat melindungi perempuan dari kerentanan menjadi korban karena pemaksaan pelacuran/orang yang dilacurkan. Kerentanan peluang mempidanakan perempuan menjadi korban penangkapan, merupakan prasyarat yang harus dipenuhi pada sebuah kebijakan, agar dalam pelaksanaannya tidak menempatkan perempuan sebagai pelaku utama/pencetus terjadinya prostitusi.

3. Perda ini memuat unsur diskriminasi dalam maksud/tujuan dan sebagai akibat materi mengabaikan hak-hak kewarganegaraan bagi perempuan, walaupun ia dilacurkan. Rumusan materi mengabaikan kondisi-kondisi kerentanan yang perempuan, termasuk kemiskinan dan relasi yang timpang, yang menyebabkan perempuan pekerja seks. Sesungguhnya kondisi ini menuntut khusus dalam penanganannya.

4. Aturan tentang prostitusi, secara khusus juga menjadi pelembagaan diskriminasi terhadap kelompok pekerja seks. Pendekatan represif, atau tanpa mengurangi dan menyelesaikan akar permasalahan, mengukuhkan stigma sosial pekerja seks sebagai sosial yang harus diberantas. Pendekatan ini terutama didasarkan pada pemikiran bahwa persoalan prostitusi berpulang pada derajat moralitas perempuan terlepas dari kemiskinan yang melilitnya.

5. Pasal 1 huruf e dan f merupakan materi muatan yang mengandung ketidakjelasan rumusan materi muatan antara lain:

a) Perbuatan Tuna Susila adalah perbuatan yang dilakukan oleh siapapun yang menyediakan diri sendiri atau orang lain atau fasilitas lain yang mengarah perbuatan pelacuran/prostitusi; mengarah merupakan frasa yang umum yang dapat memberikan berbagai penafsiran sehingga ketiadaan kepastian operasional pada tahap pelaksanaannya. Hal ini tentu akan memberikan dampak pada ketidak pastian hukum

b) huruf h: Bahwa perempuan mengalami kerentanan untuk pada situasi pemaksaan pelacuran/ perempuan yang dilacurkan, sehingga frasa muatan “menyediakan diri” perempuan dianggap sebagai subjek tunggal terjadinya tindakan pelacuran, sehingga rentan terjerat pada tindakan pemidanaan. Pengaturan huruf h Menyamakan tindakan asusila sebagai tindakan prostitusi, cabul dan merupakan tindak prostitusi. KUHP mengatur secara berbeda antara perbuatan cabul, dan prostitusi yang merupakan delik biasa, sementara zina tidak diatur secara khusus, pengaturan yang ada adalah delik pelanggaran kesetiaan dalam perkawinan sebagai delik aduan, bukan delik biasa. Pencampur adukan tindakan pidana memberikan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaan dan perlindungan pada hak yang dijamin dan dapat dinikmati oleh warga negara.

Bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi :

a. Ketidakjelasan rumusan dalam suatu perda bertentangan dengan pasal 5 huruf f UU Nomor 12 Tahun 2011"

b. Ketidakjelasan rumusan dalam suatu perda bertentangan dengan pasal 5 huruf f UU Nomor 12 Tahun 2011

c. Ketidakpastian hukum dan pengabaian pada jaminan perlindungan dan rasa aman bertentangan dengan pasal HAM pada UUD NRI 1945

d. Hak atas jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil (Pasal 28D (1))

e. Hak atas kedudukan dan perlakuan sama di depan hukum (Pasal 27 (1), 28D (1))

f. Hak atas kebebasan berekspresi (Pasal 28E (2), 28I (1)),

g. Hak untuk tidak takut berbuat sesuatu yang merupakan hak asasinya Pasal 28G (1)).

h. Hak atas rasa aman (Pasal 28G (2))

i. Hak atas perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat

j. Hak untuk bebas dari tindakan diskriminatif (Pasal 281 (2))

Rekomendasi :

1. Pemerintah meminta Pemerintah Daerah (Pemda) melakukan eksekutif review dan DPRD melakukan legislatif review.

2. Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan pada pembentukan kebijakan daerah, dengan memberikan klarifikasi kebijakan ini pada pemerintah daerah untuk dilakukan upaya perbaikan.

Ulasan

Lokus diskriminasi :

1. Pasal 1 huruf e yaitu Pelacuran adalah sikap tindakan yang dilakukan seseorang baik perempuan maupun laki – laki yang dengan sengaja menjajakan dirinya ataupun menyediakan dirinya pada orang lain untuk mengadakan hubungan kelamin sexual diluar nikah atau perbuatan cabul lainnya dengan tidak memilah lawannya, sebagai mata pencaharian atau dalih apapun juga;

2. Pasal 1 huruf f. Tuna susila adalah setiap orang yang melakukan hubungan kelamin tanpa ikatan perkawinan yang sah dengan maksud mendapatkan imbalan jasa baik financial maupun material bagi dirinya sendiri dan atau pihak lain;

© Resource Center Komnas Perempuan